Tilang Elektronik? Jangan Khawatir, Selesaikan di Sini Tanpa Ribet

Spread the love


Penolakan untuk Tilangan Elektronik yang Sederhana, Hanya Perlu Ke sini

Protes Tilangan Digital Tanpa Ribet, Cukup Kunjungi Tempat Ini

Para pemilik kendaraan yang menjadi korban dari sistem ETLE bisa menyangkal apabila yakin tidak melanggar aturan, cukup kunjungi alamat tersebut secara langsung.

/ Knowledge

M. Adam Samudra 26 Mei, pukul 11:05 WIB 26 Mei, pukul 11:05 WIB



– Kepolisian mengharapkan para warga yang tertimpa kesalahan dalam sistem tilang elektronik (ETLE), agar segera mendatangi Posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, berada di Pancoran, Jakarta Selatan.

Sebab dengan mengajukan sanggahan melalui situs web kami, kita tidak bisa memastikan apakah sanggahan tersebut telah diterima atau belum.

Kepala Subdirektorat Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum Korps LaluLintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, AKBP Ojo Ruslani juga mengusulkan agar segera menuju ke posko.

“Sesungguhnya membantahkan lewat situs web tersebut mungkin dilakukan, tetapi sebenarnya tidak langsung mendapat respon pada saat itu khususnya di siang hari,” ujar AKBP Ojo beberapa waktu yang lalu.

“Saati ini petugas polisi sedang mengutamakan perhatian pada warga yang secara aktif mendatangi posko Gakkum di Pancoran dan kemudian tentu akan ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Jangan memberikan penjelasan, pengendara yang tertibet denda oleh sistem ETLE berhak mengajukan keberatan apabila yakin tidak melanggar aturan lalu lintas.

“ETLE beroperasi dengan otomatis melalui kamera yang dipasang di lokasi-lokasi tertentu, mencatat pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakaihelm, tidak menggunakan seat belt, mengecohkan perhatian dengan telepon genggam ketika sedang mengemudi, serta pelanggaran garis atau tanda jalan,” papar Ojo.

“Tetapi, bisa jadi sistem ini masih membuat kekeliruan, misalkan saja pengenalan plat nomor keliru atau kondisi yang tak mencerminkan fakta sebenarnya,” imbuhnya. Oleh karena itu, publik berkesempatan untuk mengajukan penolakan terhadap ETLE secara daring melalui situs web tersebut.
https://etle.polri.go.id
.

Namun, penolakan terhadap ETLE atau tilang elektronik perlu didukung oleh bukti yang sesuai dan sah.

Bukti-bukti tersebut bisa mencakup perekaman video, jejak lintasan GPS, surat perintah resmi, atau dokumen-dokumen lain yang membuktikan kalau pengemudi sedang berada di tempat yang jauh dari titik denda ETLE atau e-tilang pada waktunya, serta bukti tambahan jika mereka tidak melanggar aturan seperti tertulis dalam notifikasi tilangan elektronik.

1. Kunjungi situs web resmi ETLE atau e-tilang
https://etle.polri.go.id

2. Pilih opsi “Verifikasi Pelanggaran”

3. Verifikasi kendaraan dan supirnya:

– Konfirmasi tidak berarti pemilik kendaraan menyetujui denda atau melanggar aturan.

– Pemilik kendaraan tidak selalu terkena tilang, tetapi lebih kepada klarifikasi tentang pelanggaran yang diduga telah dilakukan.

– Waktu yang disediakan bagi pemilik kendaraan adalah sebanyak 16 hari untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang telah dilakukan.

– Jika melampaui tenggat waktu, nomor polisi kendaraan akan di blokir.

4. Pilih pilihan Penolakan ETLE atau e-tilang

5. Lampirkan informasi pribadi beserta dokumen tambahan seperti surat perintah kerja, catatan GPS, atau rekaman video ketika sedang menjalankan tugas.

6. Kemudian, datangi counter pelayanan ETLE yang ada di Samsat wilayah Polda Metro Jaya dengan membawa berkas denda pelanggaran ETLE serta dokumen penunjang lainnya, jangan lupa bawa juga kendaraannya agar bisa dicek oleh staf terkait.

7. Setelah itu, petugas akan menjalankan tahapan pemeriksaan untuk klaim yang diajukan.

Apabila sanggahan ternyata benar, maka surat tilangan tersebut akan dicabut atau disesuaikan berdasarkan kebenaran yang ada.

Copyright 2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *