Sambut HUT RI Ke 79, 42 Binaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon Bakal Terima Remisi Umum

Spread the love

SeputarMaluku.com, Ambon- Demikian disampaikan kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Ibu Fifi Firda kepada Seputar Maluku.com, ketika diwawancarai, pada hari Rabu ( 24/7/2024) diruang kerjanya kantor Lapas Perempuan kelas III Ambon.

” 42 orang napi telah kita usulkan dapat remisi umum atau pengurangan sebagian hukuman ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI”.

Namun sampai saat ini pengusulan masih dalam prosesnya, sudah sampai pada tahap ferivikasi.

Adapun besaran remisi yang diusulkan dimulai dari remisi 6 bulan, 4 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan. Pengusulan di dasarkan pada pasal
10 undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap nara pidana yang telah memenuhi undang – undang pasti diusulkan. Bahkan Seluruh proses pengusulan juga dilakukan melalui sistim Penilaian Pembinaan Nara Pidana (SPPN) oleh tim assessment

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalankan masa hukuman, aktif mengikut program pembinaan serta telah memenuhi syarat administerasi dan substantif.

Sementara dikesempatan yang sama, Kepala Subseksi (kasubsi) Admisi dan Orentasi, Ibu Grace, menyampaikan dari total 77 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi hanya 42 orang yang diusulkan untuk menerima remisi umum pada HUT Kemerdekan RI yang ke 79 bulan Agustus akan datang.

Rencana penyerahan SK remisi akan dilaksanakan pada hari H, yaitu pada HUT Kemerdekaan RI ke 79. Dan Usulan remisi ini juga berlaku pada seluruh Lapas, maupun rumah tahan di seluruh indonesia, dimana semuanya masih dalam tahapan ferivikasi, jelasnya menutup pembicaraan.(SP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *