Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Cicil Tunggakan Lewat Program Baru 2.0: Ini Cara Kerjanya

Spread the love


, KEMBANGAN

— Berita baik bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih memiliki tunggakan iuran, saat ini mereka dapat mengatur pembayaran cicilannya melalui program Rehab 2.0.

Diketahui bahwa program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap adalah sebuah terobosan dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk mempermudah para peserta JKN.

Targetnya adalah memperkuat kesadaran semua peserta JKN tentang kewajiban membayar iuran.

Menurut Unting Pati Wicaksono Pribadi sebagai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, program Rehab 2.0 dirancang guna mempermudah para peserta JKN dalam menyelesaikan kewajiban pelunasannya terkait tunggakan iuran, agar menjadi lebih ringan.

Peserta yang mendapatkan fasilitas ini adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) yang berpindah segmen kepesertaannya tetapi belum melunasikan tunggakkan iurannya.

Untung menjelaskan bahwa para peserta yang telah beralih ke segmen lain tetapi masih memiliki keterlambatan pembayaran iuran, diberi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakannya dengan sistem angsulan.

“Rehab 2.0 hadir sebagai jawaban dan metode sederhana bagi peserta JKN untuk melunasi tunggakannya secara mencicil,” terang Unting ketika ditemui di daerah Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025.

“Langkah ini pun bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pembayaran iuran serta tingkat keterlibatan peserta PBPU atau peserta individu dan kelompok peserta BP,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Unting menyebutkan bahwa semua Peserta JKN yang memiliki keterlambatan pembayaran iuran dapat memanfaatkan fasilitas layanan rehabilitasi. Namun demikian, ada batasan waktu yaitu mereka harus menunggak antara empat hingga dua puluh empat bulan untuk peserta PBPU dan BP.

Peserta PBPU serta peserta BP diberi kesempatan untuk mencicil tunggakannya dengan durasi hingga maximal 12 kali pembayaran cicilan atau separuh dari total masa keterlambatannya.

Oleh karena itu, program Rehab 2.0 membolehkan para peserta yang berpindah kategori dari PBPU atau BP menuju jenis keanggotaan lain untuk membayar tunggakannya secara mencicil dengan ketentuan bahwa setidaknya ada tunggakan senilai dua bulan dan masa pelunasan bisa diperpanjang hingga tiga puluh enam bulan.

Pengembangan fasilitas dalam Program Rehab ini secara khusus dirancang untuk mempermudah peserta JKN dalam melunasi tunggakannya terkait iuran dengan cara membayarnya secara mencicil, di mana besaran setiap angsuran sudah ditentukan oleh sistem, demikian penjelasan dari Unting.

Untung mengharapkan agar masyarakat dapat menyumbang dengan cara melunasi iurannya guna mempertahankan kelangsungan Program JKN.

Dengan masyarakat secara teratur membayar iuran, menurut Unting, partisipasi mereka pun akan membaik dan lebih banyak warga yang dapat menggunakan layanan kesehatan.

“Harapan kami adalah dengan implementasi program ini, para peserta yang memiliki tunggakan bisa membayar kewajiban iuran mereka dan ketika tunggakannya terbayar penuh, maka status kepesertaan mereka akan diaktifkan kembali,” jelas Unting.

“Buat peserta PBPU ataupun BP, meski mereka telah berpindah segmen dan status kepesertaaan mereka masih aktif, bukan berarti tidak ada kesempatan untuk berganti lagi dari segmen PBPU atau BP. Jadi, asalkan semua tanggungan lunas dibayarkan, maka status kepesertaan mereka akan terus aktif,” jelasnya demikian.

Berikut adalah informasinya, para peserta yang berkeinginan menggunakan Program Rehab 2.0 diperbolehkan untuk mengunduh dan menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau jika lebih mudah, mereka bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan paling dekat dengan lokasi mereka. (m40)



Baca








berita lainnya di



Google News



Peroleh data tambahan melalui WhatsApp

:


di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *