seputarmaluku.com.CO.ID – JAKARTA
. Di tengah harganya
yang terus melaju
,
minat masyarakat untuk membeli
emas
namun tetap meningkat. Meski demikian, uakukan
Untuk memperoleh keuntungan optimal, para pemula dalam berinvestasi harus teliti mengevaluasi perhitungan pajak yang terkait.
membeli lalu dijual kembali (
buyback
).
Jangan lupa juga harus membandingkannya dengan yang lainnya.
engan aset lain.
Dalam hal perpajakan, sebenarnya emas itu
t
idak
terlalu
terbebani
.
Pembelian logam mulia emas di Butik Antam untuk jenis koin, yaitu dalam ukuran 0,5 gram
–
100 gram, bebas dari segala jenis pajak. Akan tetapi, pembelian untuk logam mulia seperti emas yang berbentuk batangan dengan ukuran 250 gram tersebut memiliki aturannya sendiri.
gram
–
1.000 gram, terkena pajak PPN sebesar 12%.
Di sisi lain, pembelian logam mulai emas melalui jaringan ritel akan mengalami biaya tambahan akibat adanya pemotongan pajak Penghasilan dari Hasil Hutan (PPh) sebesar 0,25%.
Namun jumlahnya akan
Berbeda dari satu toko ke toko lainnya. Oleh karena itu, membeli emas batangan di toko ritel akan ditambahkan dengan pajak PPN serta biaya pengiriman ekstra.
Dus, untuk
buyback
Di Butik Antam, pemungutan PPh senilai 1,5% hanya diberlakukan untuk transaksi yang melebihi Rp 10.000.000 seperti yang ditetapkan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
I
nstrumen
i
nvestasi
l
ain
Secara perpajakan, emas dapat dianggap sebagai investasi terbaik karena memiliki beban pajak yang lebih rendah bila dibandingkan dengan berbagai jenis aset lainnya seperti surat utang, dana pendapatan kolektif, serta mata uang digital.
Misalnya saja
Dari segi obligasi. Masing-masing tipe obligasi, entah itu milik pemerintah ataupun perusahaan swasta, nantinya akan dikenai pajak penghasilan sebesar 10% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 mengenai Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan dalam Bentuk Bunga dari Obligasi yang Di dapatkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri serta Badan Usaha Tetap.
Di samping itu, biaya pengiriman juga akan ditambahkan ke proses pembelian berdasarkan platform yang disediakan.
A
Ambil contohnya di bank BCA, untuk membeli Obligasi ORI/SR atau FR/PBS akan dikenai biaya transaksi senilai Rp 27.750 setiap kali bertransaksi. Sedangkan, jika Anda ingin membeli obligasi INDON/INDOIS, maka biaya transaksinya adalah sebesar Rp 49.950 tiap kali melakukan transaksi tersebut.
Selanjutnya adalah tentang reksadana. Para pemilik reksadana wajib membayar PPh atas semua pendapatan yang mereka terima. Ketentuannya disesuaikan dengan tipe portofolionya, seperti dividen, bunga dari obligasi ataupun diskonto, serta hasil penjualan saham.
Untuk portofolio obligasi, pajaknya tetap berupa PPh seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sementara itu, pada portofolio deposito, pajaknya mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 212/PMK.03/2018 yaitu berbentuk PPh final dengan tarif 20%. Sedangkan untuk investasi saham, akan dikenai PPh final senilai 0,1% dari jumlah transaksinya.
Kotak simpanan untuk mata uang kripto tersebut. Setiap kali terjadi transaksi, akan dikenai pajak penghasilan sebesar 0,1% yang otomatis dikurangi dari jumlah transaksi di platforn jual beli. Apabila Anda menjual aset ini ke pihak ketiga, maka akan ada biaya pertambahan nilai senilai 0,11%, sesuai dengan aturan PPh Pasal 22.
Dalam hal pembayaran pajak, emas tetap menjadi yang terbaik. Meski demikian, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy juga mengingatkan tentang aspek-aspek lain dalam berinvestasi.
Emas tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan tidak menghasilkan keuntungan
cash flow
“Secara berkala,” demikian Budi menyampaikan kepada seputarmaluku.com.co.id pada hari Senin (21/4).
Berdasarkan pendapat Budi, meskipun kondisi ekonomi tidak menentu, surat berharga negara (SBN) malah dapat menjadi opsi yang baik. Selain itu, biaya untuk membelinya cukup rendah dan dengan melakukan investasi ini, kita juga turut mendukung pengurangan defisit negeri.
