Konsekuensi Tanggung Sendiri, Ini Akibat Telat Konfirmasi dan Bayar Denda Tilang Elektronik

Spread the love

Seputarmaluku.com, – Saat ini semakin banyak kamera pengawasan otomatis yang mengamati pelanggaran lalu lintas di jalanan.

Saat mendeteksi adanya pelanggaran, kamera otomatis akan mencatat informasi tentang kendaraan serta nomor platnya. Selanjutnya, sistem ini akan mengirimkan surat pemberitahuan denda kepada alamat si pengendara atau melalui pesan WhatsApp (terbatas untuk wilayah Jakarta saja).

Jadi, surat polisi ini punya tenggat waktu buat diverifikasi, kalau terlambat satu hari aja bisa berakibat buruk.  Sebab terdapat tenggat waktu tertentu untuk mengkonfirmasi dan membayar denda tilang elektronik tersebut.

Berdasar ketentuan yang berlaku, pemilik kendaraan memiliki waktu delapan hari kerja sejak tanggal surat dikirim untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam.

Konfirmasi ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi dan pelat nomor kendaraan yang tercantum dalam surat.

Setelah melakukan konfirmasi, jika pengendara menyatakan menerima pelanggaran, maka ia wajib membayar denda tilang maksimal dalam waktu 7 hari kerja sejak kode BRIVA (virtual account) diterbitkan.

Kode ini akan diantarkan lewat pesan singkat teks atau surel resmi yang berasal dari sistem ETLE.

Apabila surat pemberitahuan diabaikan dan pelaku pelanggaran tidak memberi respon sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dilakukan pemblokiran secara sementara.

Pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan pengesahan tahunan, perpanjangan pajak, atau balik nama sebelum menyelesaikan denda dan membuka blokir tersebut.

Blokir STNK bersifat administratif, namun tetap berdampak signifikan pada legalitas kendaraan di mata hukum.  Apabila masih digunakan di jalanan, kendaraan yang STNK-nya telah dicabut pun bisa mendapat hukuman tambahan saat dicek oleh polisi.

“Bila tak diverifikasi, STNK tersebut bakal di blokir dan si pemilik pun enggak dapat memperbarui pembayaran pajak tiap tahunannya,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ojo Ruslani pada 21 April 2025 seperti dilansir dari laman Kompas.com.

Maka, sangatlah vital bagi seluruh pengguna kendaraan untuk langsung mengamati detail denda dari sistem ETLE, menyelidiki informasinya dengan cermat, serta melanjuti tindakan berdasarkan aturan yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *