KABAR SLEMAN – Di tahun 2025, kabar baik datang untuk para Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai Guru di daerah-daerah dengan kondisi geografis dan sosial tertantang. Mereka dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Hal ini dikonfirmasi oleh pihak berwenang melalui pengumuman resmi tentang penyaluran tunjangan tersebut secara langsung ke akun bank milik setiap guru, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025.
Ini tidak hanya berita bagus, tetapi juga wujud konkret penghargaan dari negara atas usaha guru-guru di wilayah-wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta daerah yang tengah menghadapi situasi darurat.
TKG 2025 Ke Rekening Secara langsung, Tidak lagi Lewat RKUD
Perubahan besar terjadi pada sistem distribusinya. Sebelumnya, tunjangan TKG disalurkan lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dikontrol oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Kini, uang tersebut akan di transfer secara langsung ke rekening para guru penerimanya. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki proses pencairan agar menjadi lebih jelas, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kriteria Pengambilan Insentif bagi Guru Tahun 2025
Akan tetapi, tidak seluruh guru dapat memperoleh Tunjangan Khusus Guru. Di bawah ini terdapat ketentuan-ketentuan pokok yang harus dipatuhi oleh para kandidat penerima:
- Berposisi sebagai guru PNS daerah yang dinaungi oleh Kementerian.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang berlaku dengan baik.
- Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan sedang aktif sebagai guru.
- Berfungsi di wilayah spesial sepeti:
- Wilayah perbatasan negara,
- Daerah terpencil,
- Area yang mengalami situasi darurat (disebabkan oleh bencana alam atau konflik),
- Daerah terbelakang yang ditetapkan melalui regulasi pemerintahan.
- Mempunyai surat tugas resmi, yang membuktikan bahwa sang guru benar-benar ditugaskan ke wilayah tertentu.
- Mencapai tugas dasar sebagaimana diatur, yaitu setidaknya 24 jam pelajaran seminggu (untuk guru berstatus purna waktu).
Tingkat Upah Minimum yang Sama dengan 1 kali Gaji Dasar Berdasarkan Golongan
TKG akan diberikan dengan jumlah setara satu kali gaji dasar tiap bulannya, yang mana hal ini dapat bervariasi sesuai dengan tingkatan golongan serta lama pengabdiannya bagi para guru individu tersebut. Di bawah ini merupakan tabel detail mengenai besaran gaji dasar untuk guru ASND menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2025:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
TKG ini akan diberikan tiap bulannya dan dikirim langsung ke akun bank masing-masing guru, berdasarkan data yang sudah diregistrasi secara resmi dalam sistim Kementerian.
Ini bukan sekadar tentang finansial. Ini merupakan bentuk apresiasi moral pemerintah bagi para guru luar biasa yang tidak hanya mendidik tetapi juga berperan sebagai cahaya di wilayah-wilayah sering dilupakan. Tiap rupiah yang diserahkan mewujudkan kepedulian dan ucapan terima kasih atas komitmennya untuk meningkatkan mutu pendidikan di pelosok tanah air.
Melalui TKG 2025, pemerintah bertujuan agar tak ada guru punya rasa sepi saat berusaha di garda terdepan pendidikan tanah air. Ini mencerminkan kehadiran negara dan menjadikan pekerjaan sebagai guru masih jadi fokus utama, khususnya bagi mereka yang rela melayani di daerah-daerah dengan banyak hambatan.
