PALANGKA RAYA, seputarmaluku.com.CO
– Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) mengumumkan rincian teknis (juknis) dari Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (SPMDB) untuk tahun pelajaran 2025/2026 di ruangan rapat pintar lantai dua kantor Disdik Kalteng pada hari Kamis, tanggal 24 April.
Berdasarkan penyampaian informasi itu, terungkap bahwa seleksi masuk perguruan tinggi melalui Sistem Pendidikan Menengah Berkelanjutan (SPMB) pada tahun ini akan dijalankan dengan metode yang bersifat transparan serta tidak dikenakannya biaya apapun bagi siswa dari latar belakang sekolah menengah umum seperti SMA, SMK, atau Sekolah Khusus (SKH). Empat jenis proses pendaftaran telah dipersiapkan yaitu berdasar tempat tinggal, kuota khusus, pencapaian akademik, dan perpindahan status.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, lewat Plt. Sekretarisnya, Safrudin, menyatakan tegas bahwa semua sekolah negeri tidak boleh mengenakan biaya apa pun.
“SPMB diadakan secara cuma-cuma. Ini merupakan janji dari pemprov untuk memastikan kesetaraan akses pendidikan bagi semua warga masyarakat,” katanya.
Berikut adalah alokasi kuota untuk setiap jalur yaitu sekitar 35% diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang berasal dari daerah domisili. Sedangkan setidaknya 30% kouta dialokasikan kepada kelompok afirmasi seperti keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Untuk jalur berprestasi, paling sedikit 30% dikhususkan bagi pelajar yang memiliki pencapaian dalam bidang akademik maupun non-akademik.
Akhirnya, batas atas jalur mutasi adalah 5% bagi anak-anak guru atau murid yang mengalami perpindahan tugas orang tu mereka.
Untuk jadwal SPMB pada tahun 2025 adalah sebagai berikut: pendaftaran akan dilaksanakan dari tanggal 23 sampai 26 Juni, kemudian hasilnya diumumkan pada tanggal 1 Juli. Daftar ulang peserta harus diselesaikan antara tanggal 2 hingga 4 Juli. Acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) direncanakan mulai tanggal 8 hingga 11 Juli, sementara pembelajaran semester pertama baru dimulai pada tanggal 14 Juli.
Menurut Safrudin, SPMB dijalankan dalam dua bentuk, yaitu daring bagi sekolah yang memiliki infrastruktur digital, serta luring untuk sekolah yang belum siap menerapkan registrasi secara online.
Safrudin pun mengharapkan agar pihak sekolah dapat memberitahukan berbagai detail dengan transparan ke publik, seperti persyaratan pendaftaran, metode seleksi, jumlah kuota, serta tanggal-tanggal krusial tersebut.
“Keterbukaan informasi menjadi hal utama. Segala sesuatu harus dipublikasikan dengan transparan untuk mencegah adanya ketimpangan,” demikian katanya.
Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah telah mendirikan Posko SPMB dan menyediakan layanan keluhan publik via WhatsApp di nomor 0822-5090-5488 guna mencegah praktik suap menyuap atau memecahkan masalah teknis.
“Kami menginginkan agar proses ini dilakukan dengan kejujuran serta keterbukaan. Laporan dari warga akan segera direspon,” tandasnya.
(hfz/hnd)
