Seputarmaluku.com
,
Jakarta
– Mulainya penerapan sistem tersebut menjadi titik penting
tilang elektronik
Atau dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), saat ini pengawasan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di berbagai lokasi jalan. Pengendara yang menerima denda dari ETLE memiliki kesempatan untuk menyangkal bila yakin bahwa mereka tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa terdapat prosedur banding jika kendaraan dengan prioritas seperti ambulance mendapatkan denda setelah tertangkap oleh kamera lantas.
ETLE
.
“Bila ambulan tertangkap melanggar aturan dan mendapat pemberitahuan dari sistem ETLE, hal tersebut dapat dibantahkan dan tak serta-merta dijatuhi hukuman,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani seperti dilaporkan
Antara
,
Jumat, 11 April 2025.
Polda Metro Jaya pun sudah menyiapkan prosedur resmi agar para supir atau pemegang tanggung jawab ambulans dapat mengajukan keberatan.
Berikut adalah tahapan untuk mengajukan sanggahan terhadap denda tilangan elektronik atau ETLE:
-
Verifikasi denda dengan mengunjungi website resmi
https://etle.polri.go.id/
atau
https://etle-pmj.info
(ETLE PMJ). - Selanjutnya, pindah ke halaman Konfirmasi Pelanggaran.
- Pilih opsi Sanggahan.
- Sertakan data diri beserta bukti tambahan seperti surat izin ambulan, rekaman GPS, ataupun klip video ketika sedang beroperasi.
- Setelah itu, kunjungan dilakukan ke Loket Layanan ETLE yang berada di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya dengan membawa surat tilangan ETLE serta dokumen pelengkap lainnya agar dapat diperiksa oleh petugas.
Dia juga memastikan bahwa proses tersebut bersifat terbuka dan beretika. Asal buktinya sah, maka surat tilang ETLE akan dicabut dan tak ada hukuman yang diterapkan.
Polisi pun menyarankan agar semua lembaga layanan kesehatan serta pengemudi ambulance senantiasa mencatatkan setiap kejadian tanggap darurat dengan baik.
Sistem tilang elektronik yang juga disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang dikembangkan dengan intensif guna mendukung penegakan peraturan lalu lintas dalam bentuk digital. Teknologi ini memberi kesempatan kepada pejabat pengawas jalanan untuk melakukan tindakan terhadap para pembuat kacau tanpa mesti segera meredam situasi tersebut di tempat.
ETLE beroperasi dengan menggunakan kamera pemantau yang terpasang di sejumlah lokasi jalan raya. Kamera-kamera tersebut akan mengabadikan seluruh kegiatan yang terjadi.
pelanggaran lalu lintas
Yang terjadi kemudian, sistem akan secara otomatis menandai kendaraan tersebut dan mengirim surat denda kepada alamat si pemilik kendaraan sesuai dengan informasi yang ada dalam database mereka.
