Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 10 tahun 2025 terkait Rencana Jalur (Road Map) Transisi Energi di Sektor Listrik. Di antara poin-poin dalam peraturan ini termasuk skema untuk penghentian operasi pembangkit listrik berbahan bakar batu bara (PLTB) lebih awal.
Peraturan tersebut ditanda-tangani oleh Bahlil Lahdalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 10 April 2025 dan diumumkan secara resmi pada 15 April 2025.
Peraturan itu menetapkan bahwa implementasi percepatan penutupan operasional PLTU harus setidaknya mengakomodir tujuh standar. Standar-standar ini mencakup kapasitas PLTU, umur fasilitas, tingkat pemanfaatan, emisi gas rumah kaca dari PLTU, manfaat ekonomi yang ditambahkan, adanya dukungan finansial baik domestik maupun asing, serta tersedianya bantuan teknologi baik lokal maupun internasional.
“Di samping persyaratan tersebut, implementasi percepatan penyelesaian periode operasional berakhirnya pembangkit listrik tenaga uap mengacu pada kriteria daya tahan jaringan energi listrik, efek kenaikan biaya dasar penyediaan energi listrik terhadap tarif listrik, serta tersedianya dukungan teknologi baik dari dalam maupun luar negeri,” demikian tertulis dalam dokumen yang dirujuk pada hari Senin (22/4).
Terkait dengan tersedianya dukungan pembiayaan, implementasi percepatan akhir masa operasional PLTU perlu diawali dengan studi yang dilancarakan oleh PLN sesuai tugas dari Menteri ESDM. Studi ini harus diselesaikan dalam periode maksimal enam bulan mulai tanggal penunjukan resmi dari Menteri ESDM.
“Laporan mencakup minimal empat area utama yaitu aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, dan aspek keuangan yang melibatkan sumber dana, serta pelaksanaan dari prinsip pengelolaan yang efektif dan prinsipโปรแキャンペ
business judgement rules.
“Juga dapat menggunakan beragam penelitian dari institusi independen sebagai rujukan tambahan,” demikian tertulis dalam peraturan tersebut.
Catatan IESR
Merespons regulasi itu, Sartika Nur Shalati, Penasihat Kebijakan CERAH, menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan bisa memberikan kerangka hukum serta dasar untuk mempercepat pensiun dini dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurutnya, terbitnya Permendagri ESDM No. 10/2025 layak mendapat apresiasi karena merupakan kemajuan dalam proses transisi energi nasional.
Akan tetapi, ia menunjukkan bahwa beberapa aspek masih memerlukan catatan dan harus segera ditingkatkan oleh pemerintah. Salah satu di antaranya adalah bahwa sebagai panduan transisi energi, aturan tersebut bahkan belum mendetailkan kapasitas total serta pembangkit listrik tenaga uap manakah yang akan pensiun lebih awal.
Dia menggarisbawahi penonaktifan pembangkit listrik tenaga uap yang perlu memperhatikan kesinambungan jaringan listrik, efek penaikkan beban dasar biaya produksi daya listrik pada tariff listrik, serta pelaksanaan aspek pergantian energi dengan prinsip kemanfaatan bersama.
“Menunjukkan bahwa pensiun dini untuk pembangkit listrik tenaga uap bersifat bergantung pada pertimbangan berbagai faktor tersebut. Aturan dari Menteri ESDM ini harus mencakup daftar pembangkit listrik tenaga uap mana saja yang bisa dipensiunkan lebih cepat, melihat telah ada banyak studi tentang hal itu,” ungkap Sartika.
Bukan hanya itu saja, dia menganggap bahwa Permendagri nomor 10 tahun 2025 ini konsisten dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang meramalkan penyelesaian secara bertahap tersebut.
phase down
) operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Meskipun demikian, ketika menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di bulan November tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto menegaskan janji penutupan total (
phase out
PLTU akan berjalan hingga 15 tahun ke depan atau sampai dengan tahun 2040. Ini menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 10/2025 tidak menyertakan batas waktu ketika semua pembangkit listrik tenaga uap harus menghentikan operasinya.
