Apakah Dilakukan Atau Tidak, Menutupi Plat Nomor Kendaraan Bisa Dikenakan Hukuman Penjara dan Denda Juta Rupiah

Spread the love

Tertutup Atau Tidak, Penyembunyian Pelat Nomor Mobil Bisa Berakibat Hukuman Kurungan Dan Denda Sebesar Ini

Tetap Terlibat Atau Malah Enggan, Menutupi Plat Kendaraan Dapat Mengakibatkan Hukuman Penjara Dan Denda Sebanyak Ini

Berikut adalah hukuman penjara beserta denda untuk para pemilik kendaraan yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyembunyikan plat nomornya.

/ Regulasi

Irsyaad W 26 Mei, Pukul 10:05 AM 26 Mei, Pukul 10:05 AM



– Tidak boleh sama sekali menutupi seluruh atau sebagian area plat nomor kendaraan.

Oleh karena itu, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak, tindakan semacam ini dapat mengakibatkan hukuman penjara serta denda yang merepotkan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, tujuan pemilik kendaraan adalah untuk menyembunyikan bagian dari plat nomornya agar terhindar dari sistem denda otomatis.

Kepala Direktorat LaluLintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan bahwa sekarang banyak individu yang menutupi atau memodifikasi plat nomor kendaraan mereka sehingga sulit terbaca dan tampak seperti milik pihak lain untuk mengelakan denda dari sistem ETLE.

Dia menyatakan bahwa tindakan itu tidak dibenarkan karena tujuan dari plat nomor adalah untuk menjadi pengenal kendaraan yang dapat dengan mudah dilihat di jalanan.

“Serta aparat kepolisian tidak hanya bertugas sebagai pengatur hukum namun juga menjadi pelihara keselamatan, dimana langkah-langkah ini dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat,” jelas Iqbal pada tanggal 20 Mei 2025 seperti dilaporkan oleh Kompas.com.

Sehubungan dengan masalah tersebut, Iqbal menggarisbawahi bahwa polisi akan terus melaksanakan pembinaan hingga pemberian sanksi jika ditemukan adanya pengguna kendaraan yang menyembunyikan plat nomor.

Tindakan itu diambil guna menjamin bahwa pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap terpelihara dengan baik.

Iqbal menyebutkan bahwa para pengemudi yang ketahuan menutupi plat nomor kendaraannya agar terhindar dari denda ETLE bisa saja dipidanakan sesuai dengan Pasal 280 bersama Jo 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang penyetelan plat nomor yang tidak ditentukan oleh Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 280 menyatakan, “Siapa pun yang menyetir kendaraan bermotor di jalan tanpa plat nomor kendaraan bermotor yang telah ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1), akan dihukum dengan hukuman penjara maksimal selama 2 (dua) bulan atau denda tertinggi senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Di samping itu, pelaku juga bisa dituntut berdasarkan Pasal 285 bersamaan denganPasal 48 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang berkaitan dengan ketentuan teknis serta kelayakan jalan.

Pasal 285 berbunyi, “Siapa pun yang menyetir motor di jalanan tanpa memenuhi standar teknis dan kondisi layak jalan seperti kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, indikator arah, reflektor, speedometer, muffler, serta kedalaman pola pada ban sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (3) bersama-sama Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), akan mendapat hukuman penjara maksimal selama 1 (satu) bulan atau denda tertinggi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Copyright 2025

Related Article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *