Masohi,seputarmaluku.com- Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, meresmikan Baieo Warasopolesi Negeri Tananahu Kecamata Teluk Elpa Putih, Selasa (13/2).
Peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita dan pemukulan tifa ini disaksikan langsung oleh Kajari Malteng Robinson Sitorus, Ketua Pengadilan Negeri Masohi Haris Tewa dan segenap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para pimpinan partai politik dan Raja dari sejumah Negeri di Maluku Tengah turut hadir dan menyaksikan langsung diresmikannya baileo negeri dengan sebutan adat “Pasune Waralatu” ini.
Bupati dalam.sambutannya menegaskan bahwa peresmian Baileo Warasopolesi saat itu merupakan wujud eksistensi serta komitmen seluruh elemen masyarakat Tananahu dalam menjaga dan merawat nilai-nilai kearifan lokal setempat serta memelihara tonggak sejarah negeri.
“Momen saat ini membuktikan eksistensi keberadaan pemerintahan lokal yang sudah ada beratus-beratus tahun yang lalu. Pengresmian Baileo merupakan upaya yang konsisten masyarakat adat dalam memelihara dan melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal,” tandas bupati.
Bupati optimis bahwa semangat pembangunan Baileo dimaknai sungguh oleh seluruh elemen masyarakat Tananahu sebagai upaya konsisten mewarisan nilai sejarah dan kearifan lokal setempat.
Terkait pemaknaan itu, ditekankan agar nilai-nilai kearifan lokal dapat dimanfaatkan untuk berkontribusi secara positif bagi pembangunan negeri dan daerah.
“Nilai adat istiadat dan budaya serta hubungan kekerbatan antar masyarakat, antar negeri tetangga harus dipelihara. Laksana filosofi sagu selempeng dibagi dua, ale rasa beta rasa. Filosofi ini sangat dibutuhkan dalam upaya mendorong optimalisasi pembangunan negeri dan daerah,” serunya.
“Pupuk terus semangat kekeluargaan keamanan dan ketertiban. Pro aktif dukung penyelenggaraan pemerintahan Negeri, daerah dan bangsa,” pesan Bupati.
Sementara itu, Raja Tananahu Yulia Awayakuane dalam sekapur sirihnya memaparkan tentang eksistensi negeri yang dinahkodainya itu.
Ditegaskan, Negeri Tananahu adalah Negeri yang keberadaannya sah. Baik dari segi adat maupun pemerintahan. Negeri ini merupakan penggabungan dari empat negeri adat, namun bukan negeri hasil pemekaran.
“Negeri Tananahu tidak hidup diatas hak orang lain atau berdiri diatas petuanan orang lain. Nheri Tananahu telah ada sejak zaman Leluhur ddengan batas wilayah yang jelas,” tandas Awayakuane.
Dijelaskan pula soal keberadaan Baileo Warasopolesi. Baileo dimaksud, jelasnya merupakan baileo baru namun baileo yang keberadaannya sudah turun -temurun.
“Bailoe Warasopolesi sudah ada bepuluh-puluh tahun silam. Karena dimakan usia, baileo rusak. Sejak 1953 komitmen membangun kembali bailoe bisa terwujud saat ini,” runutnya.(SM-01)
Like this:
Like Loading...
Terkait