Masohi,seputarmaluku.com- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun sejatinya merupakan instrumen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan , sedangkan RPJMD merupakan pedoman penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah. Singkatnya, merupakan arah pembangunan daetah dalam waktu Perencanaan 5 tahun kedepan.
Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua menegaskan hal ini membuka pelaksanaan musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tingkat Kabupaten Maluku Tengaj kemarin.
“RPJMD Kabupaten Maluku Tengah merupakan Instrumen Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Merupakan penjabaran visi dan misi saya dan pak wakil Bupati Maluku Tengah selama 5 tahun kedepan yang dipertegas dalam wujud strategis, kebijakan, dan program terobosan gun mewujudkan pencapaian target pembangunan daerah,” rinci Bupati dalam sambutannya yang dibacakan PLt Sekkab Malteng Rakib Sahubawa.
Dikatakan, banyak yang ingin dan telah dilakukan bagi daerah dan masyarakat Maluku Tengah di sisa masa kepemimpinan keduanya. yakni mewujudkan Maluku Tengah yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan dalam semangat hidup orang basudara.
“Yakni membangun masyarakat yang lebih sehat, cerdas dan profesional, meningkatkan perekomian masyarakat, meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana wilayah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, mewujudkan kehidupan mayarakat yang berakhlak mulai rukun, harmonis dan berbudaya, serta, memperkuat peran perempuan dan pemuda serta peningkata prestasi olah raga dan seni,” jabarnya.
Bupati berharap, dalam musrenbang, agenda prioritas dimaksud dapat dijadikan landasan kajian setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diakui bahwa penyusunan RPJMD tidaklah sulit, namun juga tidak mudah mengingat agenda pelaksanaan musrenbang. Meski demikian, bupati tetap optimis bahwa dokumen perencanaan yang berkualitas dapat disusun karena komitmen yang tinggi dari seluruh perangkat OPD.
“Gunakan indikator yang terukur, mudah dicapai dan dapat dilaksanakan dalam setiap tahun dalam jangka waktu 5 tahun pada perumusan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJMD,” Pesannya. (SM-01
Like this:
Like Loading...
Terkait